Segudang Kebijakan Baru Terhdap Pelaku UMKM Selama Pandemi

Kabar terkini- Pemerintah Indonesia, khususnya pada saat kepemimpinan Presiden Jokowi terus mendukung dan mempromosikan program UMKM guna membantu pertumbuhan perekonomian nasional dengan melibatkan aktivitas ekonomi di tengah-tengah masyarakat.

Setelah setahun lamanya virus corona menghantui Indonesia, kini hampir semua media massa mulai memberitakan peningkatan kasus positif covid-19 yang sangat signifikan di berbagai daerah seperti Jawa timur, jawa tengah dan Jakarta.

Dengan demikian, pemerintah langsung cepat tanggap untuk menrtibkan masyarakat agar tidak keluar rumah dan berkerumun untuk smeentara. Hal ini, dirasa sangat perlu apalagi wisam atlet yang dijadikan sebagai shelter pasien positif covid-19 hampir penuh, begitu juga dengan rumah sakit.

Dampaknya Terhadap UMKM?

Dengan terpaksa, pemerintah pun menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai hari ini, (22/6/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

PPKM Mikro dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Berikut merupakan berbagai kebijakan pemerintah terhadap PPKM berdasrkan status wilayah.

Untuk wilayah yang dinyatakan zona merah, Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja Di zona merah, kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diatur lebih banyak porsinya untuk Work From Home (WFH).

Sementara, pekerja yang WFH diatur sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Kegiatan di Area Publik Di zona merah, kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Selanjutnya adalah Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan terpaksa ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Begitu pula dengan Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring Terkait kegiatan berupa rapat, seminar, dan pertemuan luring (tatap muka).

Untuk kegiatan restoran baik zona merah maupun zona lainnya kegiatan di restoran diatur sebagai berikut: Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kebijakan tersebut juga berlaku baik di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pun di pusat perbelanjaan atau mal. Sementara untuk transportasi umum tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.